Selanjutnya pada diktum keempat disebutkan pada saat Keppres tersebut berlaku, maka Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan sebagai hari raya atau hari libur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan perubahan nomenklatur Isa Al masih menjadi Yesus Kristus pada penamaan hari libur nasional itu berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.
"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus," katanya. (ant/ito)
Load more