"Karena pose 2 jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan capres dan cawapres. Jadi Jokowi pada saat itu berada di mobil yang merupakan fasilitas negara," ungkapnya.
Dirinya juga menuturkan, seharusnya seorang presiden harus tetap menjaga sikap dan tidak mengumbar keberpihakannya kepada salah satu paslon yang akan berkontestasi pada pilpres.
Dimana hal tersebut merupakan tindakan tak lazim yang dilakukan oleh seorang kepala negara.
"Ini yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan. Jokowi adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Harus netral. Tidak boleh menunjukkan simbol apa pun. Itu yang akan kami laporkan hari ini," tuturnya.
Dalam laporannya itu, para pelapor membawa sejumlah bukti berupa berita dan video rekaman ketika simbol 2 jari diacungkan dari jendela mobil presiden. (aha/nsi)
Load more