Ia menyinggung soal Undang Undang Pemilu Pasal 280 soal ketertiban umum yang menurutnya para relawan telah mengganggu ketertiban umum dengan menggunakan knalpot yang berisik dan menyebabkan polusi udara.
"Tetapi ingat, bahwa undang-undang pemilu pasal 280, itu dilarang mengganggu ketertiban umum. Dengan knalpot itu mengganggu, belum lagi kita lihat itu menyebabkan polusi udara, jadi sama-sama kita melihat itu semuanya dengan kacamata jernih dan kacamata hukum," tutupnya.
Bantah Relawan Dalam Pengaruh Minuman Keras
Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membantah pernyataan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menuduh korban pemukulan oknum TNI di Boyolali berada di bawah pengaruh minuman keras. Tuduhan tersebut dinilai jauh dari kebenaran dan tidak berdasarkan fakta.
Tim hukum menuturkan, dari hasil investigasi tim hukum TPN Ganjar-Mahfud dan diperkuat hasil rekam medis di rumah sakit dipastikan korban tidak di bawah pengaruh alkohol.
“Selain dari rekam medis dan keterangan para korban tersebut, kami juga memintai keterangan para saksi yang menerangkan korban tidak sama sekali berada di bawah pengaruh alkohol,” kata Herulest mewakili tim hukum dari TPN Ganjar-Mahfud di Jakarta, Sabtu (6/1/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya menelusuri fakta-fakta tersebut sejak 4 Januari lalu mulai dari rumah para korban hingga kantor DPC PDI Perjuangan Boyolali.
Load more