Pasalnya Almas sempat mencabut permohonan. Lalu menarik lagi pencabutan permohonan tersebut. Selain itu, Almas telah melakukan kesalahan fatal karena memalsukan identitasnya dengan mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta. Faktanya, Almas merupakan mahasiswa dari Universitas Surakarta.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Almas Tsaqibbirru tidak hanya disimpulkan sendiri oleh Tim Giberan, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga berpendapat seperti Penggugat bahwa Pemohon (Almas Tsaqgibbirru) telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan," kata kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.
Permohonan yang akhirnya dikabulkan MK sebagian itu mengubah syarat capres dan cawapres. Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi yang ikut mengadili putusan MK No 90 ini dihukum Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dicopot dari Ketua MK dan dijadikan hakim non palu untuk kasus sengketa pemilu karena lakukan pelanggaran etika berat. (bwo)
Load more