Padahal delapan korban yang merupakan WN Jepang itu tak merasa memesan sejumlah barang elektronik yang dibeli melalui online tersebut.
"Modusnya dua orang ini saling kerja sama dan otaknya (tersangka) DK. (Tersangka) SB saat kejadian tindak pidana ini di ada di Jepang, dia hanya ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang," ungkap Vivid.
"Setelah komputer aktif di-remote (dikendalikan) oleh DK dan dia yang kendalikan. Tujuannya mengelabui padahal otak pelaku di Indonesia, komputernya di Jepang," sambungnya.
Vivid menuturkan para tersangka berhasil memperoleh akses kartu kredit yang diretas dan menggunakan pada maret place di Jepang dengan kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
Adapun dalam kasus tersebut tersangka DK disangkakan Pasal 46 ayat 1, 2, 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU ITE terkait ilegal akses Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. (raa/ebs)
Load more