"Ini terjadi diakibatkan terutama oleh tindakan/praktik monopoli yang lahir dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan salah satu perusahaan penyedia menara telekomunikasi," ujarnya.
Tommy menyebut PKS tersebut tentu melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kondisi ini tentu saja menghambat program prioritas pemerintah pusat untuk digitalisasi berbagai bidang kehidupan bangsa Indonesia dan yang sangat merasakan terutama adalah masyarakat pengguna seluler di Kabupaten Badung," ujarnya.
Tommy mengimbau agar pihak-pihak yang berwenang mengambil tindakan koreksi terhadap kebijakan pemerintah daerah setempat dan implementasinya yang merugikan warganya sendiri.
"Mengimbau Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) untuk dapat mengambil tindakan terhadap adanya dugaan pelanggaran prinsip-prinsip persaingan usaha di bisnis penyewaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali sesuai apa yang pernah ditulis dalam laporan KPPU tahun 2009," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di Kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait dan mendengarkan keterangan mereka.
Load more