Dari hasil kajian tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang harus diselidiki lebih lanjut.
"Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu untuk meningkatkan menjadi penyelidikan awal perkara inisiatif yang berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 17 dan 24 UU Nomor 5/1999,” ujar Dendy dari keterangan resminya, Selasa (4/7/2023).
“Proses penyelidikan awal perkara inisiatif yang teregister dengan Nomor 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023,” jelas Dendy.
Kisruh bisnis menara di Badung tak bisa dilepaskan dari diterbitkannya sebanyak 38 tower berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor: 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023.
Menara yang dibongkar ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pembongkaran tahap II sebanyak 31 menara yang akan dibongkar, yakni 9 tower MCP (Micro Cell Pole), 4 tower smartpole, 1 tower tandon air dan 17 tower monopole.
Sejak tahun 2007, Pemkab Badung sudah meneken perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan menara dengan satu pihak, yakni PT Bali Towerindo Sentra (BTS).
Load more