Jakarta, tvOnenews.com - Warga Negara (WN) Kanada Stephane Gagnon yang menjadi korban pemerasan anggota Divhubinter Polri akan dideportasi ke Australia pada Kamis (8/6/2023) malam ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Amur Chandra.
"Nanti malam, bukan ekstradisi deportasi," kata Chandra kepada tvOnenews.com saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).
Chandra menuturkan WN Kanada akan dikeluarkan dari wilayah NKRI usai masuk daftar red notice yang dikeluarkan pemerintah Kanada.
Kata ia, pihaknya tak melakukan ekstradisi terhadap WN Kanada tersebut melainkan mendeportasinya ke negara Australia.
"Jadi dia deportasi ke luar Indonesia kita kirim ke Australia. Nah, di Australia nanti ending over antara pihak Australia dengan Kanada kita enggak ada perjanjian ekstradisi," ungkapnya.
WN Kanada Ajukan Praperadilan dan Laporan Akibat Jadi Korban Pemerasan Anggota Divhubinter Polri dan Seorang Markus
Seorang Warga Negara (WN) Kanada bernama Stephane Gagnon ditangkap Polda Bali akibat diduga masuk daftar red notice Interpol.
Kekinian, WN Kanada tersebut mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, yakni Pahrur Dalimunthe.
Pahrur mengatakan praperadilan dilakukan akibat penangkapan yang dilakukan pihak Polda Bali melanggar aturan red notice tersebut hingga proses ekstradisi.
Menurutnya, praperadilan terkait dugaan penangkapan yang menyalahi aturan diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Bali.
"Sekarang ini sudah terungkap. Proses ini diawali dengan makelar kasus diawali pemerasan, diawali perbuatan yang melawan hukum sehingga kami meminta agar proses ekstradisi ini ditinjau ulang. Apakah benar orang ini layak diekstradisi atau enggak, apakah benar pemerintah Kanada minta klien kami ini (diekstradisi) atau justru orang lain atau justru tidak pernah meminta sama sekali," kata Pahrur saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
"Klien kami orang baik. Dia bekerja dan punya usaha di sini, punya keluarga di sini, tidak aneh-aneh di sini. Jadi apa yang mau dikejar untuk mengekstradisi orang ini. Di-red notice juga jelas tak ada perintah untuk menangkap," sambungnya.
Selain mengajukan praperadilan, pihak WN Kanada turut serta melakukan laporan polisi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan seorang makelar kasus (markus) dan anggota Divhubinter Polri.
Pasalnya, sebelum dilakukan penangkapan WN Kanada itu menjadi korban pemerasan oleh seorang markus dan juga anggota Divhubinter Polri.
"Kita temukan bukti-bukti yang kuat. Akhirnya kita buat bukti laporan pemerasan. Laporannya sudah diterima Polda Bali. Di konpers Polda Bali bilang kemarin sudah diproses, tapi baru kita laporan hari ini," katanya.
Diketahui, seorang Warga Negara (WN) Kanada bernama Stephane Gagnon (50) menjadi korban pemerasan oleh seorang anggota Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Kuasa Hukum Stephane Gagnon Pahrur Dalimunthe mengatakan aksi pemerasan itu berawal dari kliennya yang diduga masuk sebagai buronan oleh negaranya atau daftar red notice.
Saat itu, terdapat seorang makelar kasus (markus) yang menghampirinya di Bali dengan membawa surat red notice yang diduga tak sesuai persyaratan yang ada.
Lantas pelaku markus itu mengancam akan melakukan penangkapan dan meminta tebusan uang berjumlah Rp3 miliar.
"Jadi klien saya ini sudah 2020 di Bali. Punya usaha di Bali, anak istrinya ada di sini. Kemudian enggak tahu kenapa tiba-tiba di 2022 di bulan Februari ada yang mendatangi dia, kemudian bawa red notice. ‘Eh nama kamu Stephane kan, kamu ini masuk dalam red notice interpol. Kalau kamu enggak mau ditangkap bayar'. Sejak awal angkanya sudah (minta) Rp3 miliar," katanya saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Akibat rasa ketakutannya, sang WN Kanada itu mengikuti kemauan sang markus dengan membayar sesuai kesanggupannya senilai Rp1 miliar.
Namun, usai melakukan pembayaran itu beberapa pekan kemudian sang WN Kanada itu justru ditangkap oleh pihak Polda Bali pada 20 Mei 2023.
"Akhirnya dia takut bayar secara bertahap. Tapi lama kelamaan masih tetap diminta, ya sudah enggak benar, dia ditangkap.Terus tadi yang dia bilang ternyata tiba-tiba ditangkap. Nah, saat ditangkap orang ini datang lagi. Kamu mau bebas enggak kalau mau bebas bayar lagi. Tanggal 31 Mei dia bayar lagi totalnya Rp750 juta," kata Pahrur.
"Jadi ini tidak terputus. Jadi misalnya pernah suatu waktu oknum ini oknum anggota Polri dengan markus datang ke rumah klien kami. Jadi kalau dikatakan apakah yang memeras murni dengan orang markus atau middleman ini mereka kerja sama," sambungnya. (raa/nsi)
Load more