"Pemeriksaan saksi atas tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP (Johnny G Plate)," jelasnya.
Selain itu, Ketut menuturkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara pertama.
Sebelumnya, Kejagung merinci jumlah kerugian (lpk/muu)negara terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo sebesar Rp8,32 triliun.
Load more