"Cukup membutuhkan visa umrah, visa ziarah kalau sudah habis maka berlakunya visa ziarah tadi. Katakanlah 3 bulan overstay mereka enggak masalah kalau enggak ditemukan, kalau apesnya mereka tidak ditemukan, msreka tetap bisa bekerja," ungkapnya.
Sementara itu, Rinardi menjelaskan modus para penyalur yang digunakan untuk memberangkatkan PMI ilegal ke Malaysia berupa memanfaatkan jalur perbatasan.
Bahkan, pihak penyalur kerap memanfaatkan hal tersebut tanpa membekali para PMI ilegal dokumen visa atau paspor.
"Malaysia itu adalah negara yang paling banyak pintu pembatasannya dengan kita di Kalimantan, kemudian ada di Kalimantan Utara kemudian ada juga di Batam," kata Rinardi.
"Kunjungan ke sesama negara ASEAN yang 10 negara tadi tidak membutuhkan visa. Jadi kalau selama 3 bulan kita mau jalan-jalan ke Singapura kita enggak perlu pakai visa 30 hari kita enggak membutuhkan visa. Jadi itu dipakai oleh mereka untuk memberikan wisatawan. Nah setelah 30 hari mereka tidak pulang ya berarti tidak ada resiko itu buat siapapun kalau mereka menghilang," pungkasnya. (raa/muu)
Load more