Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (PERSIS) mengimbau agar seluruh umat muslim agar mematuhi larangan masuk Kota Makkah Al-Mukarramah saat jelang haji 1446 H/2025 M. Hal ini karena artinya taat pada Allah SWT.
Mufti Kerajaan Arab Saudi Dr. Fahd bin Sa'ad Al Majid menegaskan kembali bahwa masyarakat di berbagai belahan dunia dilarang berangkat menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, Makkah tanpa memiliki izin visa haji.
Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Kemenag RI dan asosiasi travel menyepakati visa haji sebagai syarat berhaji setelah menggelar pertemuan upaya antisipasi jemaah umrah backpacker di haji 2024.
Kemenag RI mengingatkan visa umrah musim 1445 H/2024 M hanya bisa digunakan sampai 23 Mei 2024 atau 15 Zulkaidah dan hanya berlaku tiga bulan sejak penerbitan.
Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan masyarakat agar hati-hati dengan modus penipuan haji dan umrah, terutama kepada para jemaah yang ibadah haji 2024.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi.
Seorang sumber resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperingatkan masyarakat yang berencana melaksanakan haji untuk tidak menjadi korban kampanye visa haji palsu tahun ini yang beredar di media sosial.
Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran-tawaran soal pemberangkatan ibadah haji tanpa antrean yang banyak di media sosial.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Berbagai modus digunakan penyalur memperdaya para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, begini kata Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).