Hati-hati dengan Iming-iming Haji Tanpa Antre, Kemenag: Harus Gunakan Visa Haji, Jangan Tertipu Tawaran Visa Lainnya
- Media Center Haji Kemenag RI
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.
Bahkan kata Hilman, ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.
Penegasan ini disampaikan Hilman karena banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial (medsos) seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup WhatsApp.
Adapun keberadaan Hilman di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M.
“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman dikutip tvOnenews.com pada Selasa (23/4/2024).
“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” lanjutnya.
Adapun mengenai visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Sementara visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pada tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.
Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota.
Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Untuk warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
PIHK yang memberangkatkan warganegara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
Load more