Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan berkoordinasi pihak terkait dalam melakukan penyelidikan aliran dana tersebut.
"Ada proses waktu, ada instansi lain, tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, mekanisme. Baik itu SOP dalam proses penyidikan, maupun mekanisme undang-undang yang berlaku. Dan ada institusi lain yang akan dilakukan koordinasi," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Trunoyudo menuturkan dalam proses penyelidikan itu pihak penyidik perlu mengacu pada peraturan yang ada.
Peraturan tersebut dilakukan agar proses penyelidikan terkait aliran dana pada rekening koran milik pelaku sesuai mekanisme yang ada.
"Artinya rekan-rekan kami menyampaikan disini, penyidik harus melalui mekanisme peraturan undang-undang untuk melakukan proses penyidikan ini," ujarnya.
Diketahui, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati adanya aliran dana senilai Rp 800 juta pada rekening milik pelaku penyerangan dan penembakan di Gedung MUI.
Adapun aliran dana senilai Rp 800 juta tersebut didapati pihak PPATK terhitung sejak tahun 2021 lalu.
Load more