KPK Telusuri Uang Masuk Rp 2,5 M ke Waka PN Depok, Dugaan Penerimaan Gratifikasi
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal adanya uang masuk Rp2,5 miliar ke Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan (BBG).
Diketahui KPK mendapatkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Bambang yang merupakan tersangka dugaan suap eksekusi lahan di Tapos, Kota Depok menerima aliran uang mencurigakan Rp2,5 miliar dari pihak lain.
"Ada dugaan penerimaan oleh yang BBG yang bersumber dari penukaran valuta asing, nah dari situ kita akan telusuri mengapa ada penerimaan dari valuta asing," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026).
Budi menjelaskan, penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui apa transaksi tersebut masih bersangkutan dengan profesi ataupun ada dugaan gratifikasi yang pernah diterima oleh Bambang.
"Apakah kaitannya sebagai profesi sebagai hakim atau di luar, atau kemudian ada dugaan gratifikasi lainnya, nanti kita akan lihat," jelasnya.
Di sisi lain Budi menerangkan, uang masuk dari dengan valuta asing, menjadi modus baru, sehingga hal ini perlu diawasi dan telusuri terkait penerimaan tersebut.
"Apakah ini untuk menutupi sumber uang dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk, nah seperti apa itu, kita akan dalami," tandasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG). Temuan tersebut diperoleh setelah KPK menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dugaan gratifikasi itu disebut bersumber dari PT DMV dalam kurun waktu 2025–2026.
"Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Asep menyebut penerimaan uang miliaran rupiah itu diduga sebagai gratifikasi karena tidak sesuai dengan profil Bambang sebagai hakim.
"Tentunya ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga bahwa ini adalah pemberian-pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan. Kemudian kami menduga ini adalah bentuk gratifikasi," katanya. (aha/iwh)
Load more