Dia mengatakan hakim tunggal tersebeut telah sesuai dengan tahapan diversi sebagaimana Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradila Pidana Anak.
Menurutnya, persidangan perdana akan digelar pekan depan, tepatnya pada Rabu (29/3/2023). "Jadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyaearag diversi yang pertama," imbuhnya.
(Mario dandy, tersangka kasus penganiayaan sedang memeragakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus. Sumber: tim tvonenews.com)
Sementara itu, untuk berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dilimpahkan polisi ke Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta.
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap 1 di JPU, dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Load more