Hal ini dikatakan langsung oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto sebagai jawaban dari permintaan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suhasil Nazara saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret,” kata dia, melansir dari keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com, Jumat (3/3/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan akan melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto. (agr/muu)
Load more