Wawan Ridwan merupakan mantan Kabid Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra). Ia terlibat dalam kasus yang menjerat eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji yakni kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tahun 2021-2022 silam.
Pada kala itu, harta kekayaan Wawan tercatat menyentuh angka Rp 6,072 miliar. Paling besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp. 4,767 miliar. Detailnya, dia memiliki dua unit rumah dan tanah di Bekasi dan Bandung, dan satu unit tanah di Lebak.
Wawan punya satu motor dan mobil senilai Rp 523,5 juta, kemudian dia memiliki harta bergerak Rp 619,4 juta dan uang setara kas Rp 164,3 juta. Wawan juga memiliki utang sebesar Rp 2,89 juta.
Angin Prayitno Aji merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tahun 2021-2022 silam.
Dia diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar. Tiga perusahaan itu meliputi PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. Nilai suap dalam kasus ini ditengarai mencapai Rp 50 miliar.
Load more