Meski begitu, pihak keluarga tetap menghargai keputusan hakim.
“Apa pun keputusan hakim, itulah yang terbaik. Karena hakim itu adalah kepanjangan tangan daripada tuhan. Jadi kita terima saja, tapi pengacara dari kakak ini kan masih mengambil langkah lainnya,” tutur keluarga Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai hakim telah terbukti bersalah sebab telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya pada Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Jaksel lebih berat daripada tuntutan yang diberikan oleh JPU. sebab, JPU sebelumnya hanya memberikan tuntutan penjara seumur hidup. (ade/kmr)
Load more