News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dewan Uni Eropa Berikan Paket Sanksi ke-14 untuk Rusia, Targetkan Sektor Ekonomi

Dewan Uni Eropa mengumumkan paket sanksi yang ke-14 untuk Rusia berupa pembatasan ekonomi terhadap negara tersebut.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 25 Juni 2024 - 17:58 WIB
Bendera Uni Eropa berkibar di luar markas Komisi Eropa, di Brussels, Belgia, 24 Desember 2020.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Uni Eropa mengumumkan paket sanksi yang ke-14 untuk Rusia berupa pembatasan ekonomi terhadap negara tersebut.

Menurut pernyataan resmi Dewan Uni Eropa, langkah itu dirancang untuk menargetkan sektor ekonomi Rusia yang bernilai tinggi, seperti energi, keuangan dan perdagangan dan menjadikannya semakin sulit untuk menghindari sanksi Uni Eropa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perwakilan Tinggi Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Uni Eropa, Josep Borrell, mengatakan bahwa paket sanksi ke-14 menunjukkan kesatuan Uni Eropa dalam mendukung Ukraina.

Selain itu, paket sanksi itu juga berupaya membatasi aktivitas kriminal Rusia terhadap Ukraina, termasuk upaya menghindari tindakan Uni Eropa, kata Borrell.

“Sanksi kami telah melemahkan perekonomian Rusia secara signifikan dan menghalangi Putin mencapai rencananya untuk menghancurkan Ukraina, meskipun dia masih melanjutkan agresi ilegal yang menargetkan warga sipil dan infrastruktur sipil,” ujar Borrell.

Salah satu isi dari paket sanksi ke-14 itu adalah memberikan perlindungan untuk operator perusahaan dari negara-negara Uni Eropa.

Paket itu memungkinkan operator Uni Eropa untuk mengklaim kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh perusahaan-perusahaan Rusia akibat penerapan sanksi dan pengambilalihan.

Hal tersebut juga menciptakan instrumen untuk menyusun daftar perusahaan yang dilarang bertransaksi karena mencampuri arbitrase dan kompetensi pengadilan.

Dalam bidang energi, Uni Eropa akan melarang layanan pemuatan ulang LNG Rusia di wilayah Uni Eropa untuk tujuan operasi transshipment ke negara ketiga.

Hal tersebut mencakup transfer kapal-ke-kapal dan transfer kapal-ke-pantai, serta operasi pemuatan ulang, dan tidak mempengaruhi impor tetapi hanya mengekspor kembali ke negara ketiga melalui Uni Eropa.

Selain itu, Uni Eropa juga melengkapi diri mereka dengan alat tambahan untuk menindak tindakan pengelakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perusahaan induk Uni Eropa akan diminta untuk melakukan upaya terbaik mereka untuk memastikan bahwa anak perusahaan mereka di negara ketiga tidak mengambil bagian dalam kegiatan apa pun yang mengakibatkan dampak yang ingin dicegah oleh sanksi tersebut.

Diputuskan juga bahwa operator Uni Eropa yang menjual barang-barang perang tersebut ke negara-negara ketiga perlu menerapkan mekanisme uji tuntas yang mampu mengidentifikasi dan menilai risiko re-ekspor ke Rusia dan melakukan mitigasi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT