Menaker Jamin Tidak akan Ada Penurunan Upah Minimum, Begini Formulanya
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjamin tidak akan ada penurunan upah minimum, meskipun suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif.
Dia mengatakan formula kenaikan upah adalah inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin.
Oleh karena itu, kata dia, pengupahan akan tetap naik meskipun pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tercatat negatif.
“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu kalau pertumbuhan ekonomi itu tinggi dan kalau tinggi itu disebabkan oleh apa kemudian sektor mana yang dominan,” katanya, Rabu (17/15/2025).
Adapun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada dua provinsi yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan III 2025.
Dua provinsi itu antara lain Provinsi Papua Barat (-0,02) dan Provinsi Papua Tengah (-4,74).
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum.
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023 rentang Alfa yang ditetapkan adalah 0,1–0,3 poin. Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin.
Yassierli meminta kepada para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. (ant/nsi)
Load more