Jakarta, tvOnenews.com - Putri Candrawathi menjalani sidang replik pada Senin (30/1/2023). Lantas, apa itu replik?
Mengutip Buku Bunga Rampai Advokasi yang diterbitkan Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI tahun 2019, replik berasal dari dua kata, yaitu re (kembali) dan pliek (menjawab).
Dengan demikian, replik berarti kembali menjawab. Replik merupakan jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam perkara perdata. Replik harus disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas jawaban tergugat.
Oleh karena itu, replik adalah respons penggugat atas jawaban yang diajukan tergugat. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan membuka peluang kepada penggugat untuk mengajukan rereplik.
Buku tersebut menyebutkan replik penggugat bisa berisi pembenaran terhadap jawaban tergugat.
Boleh jadi, penggugat juga menambah keterangannya dengan tujuan untuk memperjelas dalil yang diajukan penggugat dalam gugatannya.
Penggugat dalam replik ini dapat mengemukakan sumber-sumber kepustakaan, pendapat-pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan dan sebagainya.
Replik yang merupakan jawaban penggugat baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya ini diajukan penggugat untuk meneguhkan gugatannya.
Caranya dengan mematahkan alasan-alasan penolakan yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya.
Replik merupakan lanjutan dari pemeriksaan perkara perdata di pengadilan negeri setelah tergugat mengajukan jawaban.
Setelah tergugat menyampaikan jawabannya, si penggugat diberi kesempatan untuk menanggapinya sesuai dengan pendapatnya.
Dalam tahap ini, mungkin saja penggugat tetap mempertahankan gugatannya dan menambah keterangan yang dianggap perlu untuk memperjelas dalil-dalilnya. (nsi)
Load more