Berawal dari semprot.com, Mucikari Grup Telegram Big Pertamax Dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Tambora mengungkap kasus prostitusi online yang menjajakan layanan jasa pemuas hawa nafsu bagi para lelaki hidung belang melalui Semprot.com
Minggu, 22 Januari 2023 - 16:21 WIB
Sumber :
- Tangkapan Layar
"Sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku, dia hanya menjadi perantara jika ada hidung belang yang berminat," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pemilik akun sekaligus admin MC dikenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang - undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Sedangkan tiga wanita yang diamankan masih berstatus sebagai saksi.(rpi/muu)
Load more