Jakarta, tvOnenews.com - Unit Reskrim Polsek Tambora mengungkap kasus prostitusi online yang menjajakan layanan jasa pemuas hawa nafsu bagi para lelaki hidung belang.
Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama menjelaskan awal mula pihaknya mengungkap kasus prostitusi online tersebut.
"Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan dan menelusuri situs Semprot.com. Tim berhasil bergabung di grup telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax," terang Kompol Putra, Minggu (22/1/2023).
"Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan," tambahnya.
Kemudian, Putra menyebut, timnya berpura-pura melakukan pemesanan via Group telegram Big Pertamax tersebut sehingga berhasil mengamankan satu orang wanita.
Kemudian tim Reskrim berhasil mengembangkan kasus prostitusi online ini hingga ke mucikarinya.
Lebih lanjut, Putra menjelaskan, dalam proses pengembangan prostitusi online, pihaknya berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
"Selain menangkap pemilik akun petugas juga mengamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen itu," katanya.
Dia mengungkapkan, pemilik akun sekaligus admin group telegram berinisial MC (24) ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai mucikari.
Sedangkan tiga wanita yang diamankan dijadikan sebagai saksi.
"Pemilik akun sekaligus admin group telegram kita tetapkan sebagai tersangka. MC (24) berperan merekrut wanita melalui medsos twitter. Jika ada pria yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. Ketika cocok MC akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui group telegram," terang dia.
Diketahui, rata-rata wanita yang bergabung di akun MC berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang.
Putra menyebut, terdapat sekitar 60 wanita yang bergabung di group telegram milik MC.
"Pelaku MC sendiri mendapatkan keuntungan sebesar lima 15% dari hasil menawarkan para wanita di akun telegram BIG PERTAMAX dengan kisaran harga Rp2-4 Juta," ungkap dia.
"Sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku, dia hanya menjadi perantara jika ada hidung belang yang berminat," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pemilik akun sekaligus admin MC dikenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang - undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Sedangkan tiga wanita yang diamankan masih berstatus sebagai saksi.(rpi/muu)
Load more