Jaringan Jual Beli Konten Porografi Anak Terbongkar, Punya Ribuan Video Porno, Anggota yang Gabung Dikenai Biaya Rp500 Ribu
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Jaringan jual beli konten pornografi anak akhirnya berhasil dibongkar Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Salah satunya tertangkap, yakni ASF yang merupakan warga Kelurahan Belo Laut, Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan ASF telah menyebarluaskan foto dan video bermuatan pornografi anak secara daring sejak Juni 2023.
"Tersangka memanfaatkan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat miliknya secara berbayar," kata dia, Jumat (13/6/2025).Â
Dia menyebut setiap anggota yang ingin bergabung ke dalam kanal tersebut dikenai biaya sebesar Rp500 ribu.
Hingga saat ini, tersangka diketahui mengelola sebanyak 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat yang berisi sekitar 2.500 video pornografi anak. Adapun total anggotanya mencapai lebih dari 1.100 orang.
Dari hasil pemeriksaan, kata Jules, tersangka telah menerima pendapatan sebesar Rp550 juta dari pendaftaran anggota.
Total uang itu belum termasuk keuntungan lain yang mencapai sekitar Rp10 juta per bulan.
Total keuntungan yang diperoleh tersangka selama menjalankan aksinya selama 2 tahun sekitar Rp240 juta.
Tersangka dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ASF terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. (ant/nsi)Â
Load more