News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bisnis Gelap Sindikat Live Streaming Pornografi Dibongkar Polres Indramayu, Remaja di Bawah Umur Jadi Korban

Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur yang dikaitkan dengan pelanggaran Undang-Undang Pornografi. 
Kamis, 16 April 2026 - 08:05 WIB
Polres Indramayu Bongkar Bisnis Gelap Sindikat Live Streaming Pornografi, Remaja Cantik Jadi Korban
Sumber :
  • Opi Riharjo/tvOne

Indramayu, tvOnenews.com - Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur yang dikaitkan dengan pelanggaran Undang-Undang Pornografi

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyedia konten daring ilegal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada awal Januari 2026. 

Korban diketahui seorang remaja berinisial DS (17) yang diduga menjadi korban eksploitasi setelah direkrut oleh para pelaku.

"Tersangka yang diamankan adalah NF (17), IL (21), dan SB (21). Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari perekrutan hingga pengawasan operasional konten," ujar AKBP Fajar dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus perekrutan dengan iming-iming pekerjaan sebagai host live streaming. Korban dijanjikan penghasilan tinggi hingga jutaan rupiah per hari.

Namun, dalam praktiknya, korban justru diarahkan untuk membuat konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan melalui sebuah aplikasi ilegal. 

Selama menjalankan aktivitas tersebut, korban berada di bawah pengawasan ketat para tersangka.

Tidak hanya itu, korban juga dipaksa bekerja melebihi batas waktu wajar apabila target pendapatan dari penonton belum tercapai. 

Ironisnya, upah yang diterima korban tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang dijanjikan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, perangkat pencahayaan (ring light), dokumen identitas, serta berbagai alat pendukung siaran lainnya. 

Selain itu, rekaman digital juga telah diamankan untuk kepentingan proses hukum di pengadilan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ancaman hukuman bagi pelaku eksploitasi anak maksimal 10 tahun penjara. Sementara untuk pelanggaran pornografi yang melibatkan anak, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kapolres.

Saat ini, Polres Indramayu masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain berinisial MZ yang diduga berperan sebagai operator utama sekaligus pemilik akun dalam jaringan ilegal tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Megawati Hangestri Putuskan Kembali ke V-League Korea Selatan Musim 2026-2027, Megatron Pulih Cedera

Alasan Megawati Hangestri Putuskan Kembali ke V-League Korea Selatan Musim 2026-2027, Megatron Pulih Cedera

Kabar gembira datang bagi para pecinta voli Indonesia. Megawati Hangestri Pertiwi, bintang voli kebanggaan tanah air, resmi memutuskan untuk kembali berkarier -
Trending: Mendikdasmen Susul Langkah KDM Respons Kasus Bully Guru, Dedi Mulyadi Puji Anak SD, Gebrakan Baru usai Basmi Pungli

Trending: Mendikdasmen Susul Langkah KDM Respons Kasus Bully Guru, Dedi Mulyadi Puji Anak SD, Gebrakan Baru usai Basmi Pungli

Kabar soal Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali jadi topik hangat di kalangan publik. Berikut rangkuman 3 kabar paling trending yang mencuri perhatian.
Viral, Wanita Diarak Keliling Tanah Abang Usai Kepergok Copet Handphone

Viral, Wanita Diarak Keliling Tanah Abang Usai Kepergok Copet Handphone

Seorang wanita berinisial ES, diarak keliling Jembatan Penyebrangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai kepergok mencuri ponsel, Selasa (21/4).
Periksa Polisi dan Jaksa di Kasus Rejang Lebong, KPK Usut Soal THR Lebaran dari Bupati

Periksa Polisi dan Jaksa di Kasus Rejang Lebong, KPK Usut Soal THR Lebaran dari Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. 
Pria di Matraman Dipaksa Tiduran di Kali oleh Warga, Ternyata Ini Penyebabnya

Pria di Matraman Dipaksa Tiduran di Kali oleh Warga, Ternyata Ini Penyebabnya

Seorang pria berinisial A (32) tergeletak di Kali Berland Matraman, Jakarta Timur, usai diamankan warga akibat didapati membawa narkoba jenis sabu.
Ramalan Karier Zodiak 23 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Karier Zodiak 23 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan karier zodiak 23 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Peluang promosi, proyek baru, dan perkembangan karier positif menanti.

Trending

Ramalan Karier Zodiak 23 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Karier Zodiak 23 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan karier zodiak 23 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Peluang promosi, proyek baru, dan perkembangan karier positif menanti.
Pria di Matraman Dipaksa Tiduran di Kali oleh Warga, Ternyata Ini Penyebabnya

Pria di Matraman Dipaksa Tiduran di Kali oleh Warga, Ternyata Ini Penyebabnya

Seorang pria berinisial A (32) tergeletak di Kali Berland Matraman, Jakarta Timur, usai diamankan warga akibat didapati membawa narkoba jenis sabu.
Trending: Megawati Hangestri Tak Lagi Dijuluki Megatron, Fadly Alberto Dicoret Timnas Indonesia, Kondisi Korban Tendangan Kungfu

Trending: Megawati Hangestri Tak Lagi Dijuluki Megatron, Fadly Alberto Dicoret Timnas Indonesia, Kondisi Korban Tendangan Kungfu

Jagat olahraga Tanah Air diramaikan oleh tiga kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai dari soal Megawati Hangestri hingga Timnas Indonesia.
Dedi Mulyadi Minta UMKM dan PKL di Kawasan Wisata Ciwidey Tidak Jual Kopi Sachet

Dedi Mulyadi Minta UMKM dan PKL di Kawasan Wisata Ciwidey Tidak Jual Kopi Sachet

Kawasan wisata Pacira (Pangalengan, Ciwidey, Rancabali) di Bandung menjadi fokus utama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam pengembangan ekonomi kerakyatan. 
Berkaca dari Kisah Fadly Alberto yang Berjuang Masuk Timnas Indonesia Berujung Permintaan Maaf, Ingatkan Pesan UAH soal Peranan Orang Tua

Berkaca dari Kisah Fadly Alberto yang Berjuang Masuk Timnas Indonesia Berujung Permintaan Maaf, Ingatkan Pesan UAH soal Peranan Orang Tua

Nama Fadly Alberto viral di media sosial. Buntut tendangan kungfunya terhadap satu pemain Dewa United
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Kini Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Kini Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri dikabarkan bakal kembali ke Liga Voli Korea 2026-2027 dan kini diberi julukan baru oleh Media Korea. Simak selengkapnya.
Dedi Mulyadi Beri Pujian Setinggi Langit untuk Anak SD Ini, Apresiasi Semangat dan Optimisnya

Dedi Mulyadi Beri Pujian Setinggi Langit untuk Anak SD Ini, Apresiasi Semangat dan Optimisnya

Dedi Mulyadi memberikan apresiasi tinggi kepada Bagas, siswa SD di Sukabumi yang semangat berjuang melawan kanker darah. Seperti apa kish inspiratifnya? Simak!
Selengkapnya

Viral