"Gimana terdakwa Irfan dan Endang apakah apa yang di katakan saksi Windi Benar?" tanya hakim
Kedua terdakwa membenarkan pernyataan dari saksi Windi.
"Benar sekali tidak ada yang salah apa yang diucapkan saksi Windi yang Mulia," ucap Irfan dan Endang.
Sementara itu saksi lainnya bernama Irawati Puspita tidak bisa hadir dan dua kali pemanggilan tidak mau hadir tanpa alasan.
Di hadapan Majelis Hakim, JPU Wisnu meminta Majelis hakim menerbitkan surat jemput paksa terhadap Saksi Irawati Puspita.
"Yang Mulia mohon menerbitkan surat jemput paksa terhadap saksi irawati Puspita karena sudah mangkir dua kali panggilan," Ucap Wisnu.
Di duga saksi Irawati Puspita menerima uang dari terdakwa Irfan Suryanagara sebesar Rp1 milyar.
Load more