Saksi Windi menerangkan bahwa pemberian uang dari terdakwa Irfan melalui transfer.
"Pak Irfan transfer uang untuk keperluan operasional kost-kost sebanyak 70 kamar, gaji karyawan dan ngurusi anak-anak terdakwa dengan total Rp500 juta rupiah di transfer secara bertahap," ungkap Windi.
Kemudian Majelis Hakim Kembali bertanya lagi berapa harga sewa per kamarnya.
"Per kamarnya Rp1,5 juta hingga Rp2 juta rupiah yang Mulia," ucap Windi.
Hakim kembali menanyakan dengan sewa sebesar itu sudah barang tentu akan mencukupi semua keperluan operasional dan gaji karyawan.
"Sewa kost lagi sepi yang Mulia, jadi tidak mencukupi sehingga minta kepada terdakwa Irfan," Kata Windi
Setelah meminta keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim langsung mengklarifikasi kepada terdakwa Irfan dan Endang.
Load more