Sidang Kasus Penipuan Eks Ketua DPRD Jabar dan Istrinya, JPU Minta Hakim Terbitkan Surat Jemput Paksa Saksi Irawati
- Suhendar/tvOne
Di hadapan Majelis Hakim, JPU Wisnu meminta Majelis hakim menerbitkan surat jemput paksa terhadap Saksi Irawati Puspita.
"Yang Mulia mohon menerbitkan surat jemput paksa terhadap saksi irawati Puspita karena sudah mangkir dua kali panggilan," Ucap Wisnu.
Di duga saksi Irawati Puspita menerima uang dari terdakwa Irfan Suryanagara sebesar Rp1 milyar.
Di beritakan sebelumnya, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty diajukan ke meja hijau terkait kasus penggelapan dan penipuan terhadap korban Stelly Gandawidjaja sebesar Rp58 milyar lebih.
Atas kasus ini kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan untuk dakwaan pertama. Kemudian penipuan penggelapan, paling tinggi 4 tahun. (suh/muu)
Load more