Jakarta, tvOneenws.com - Berbeda dengan Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) justru tidak memiliki kriteria tertentu dalam memilih calon Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta definitif.
Sebagaimana diketahui, posisi tersebut akan dilelang usai keputusan kontroversi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menggeser jabatan Marullah Matali yang sebelumnya sebagai Sekda kini menjadi Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli atau akrab disapa MTZ ini berpesan agar lelang jabatan Sekda DKI Jakarta ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita enggak minta apa-apa (kriteria). Terserah aja sama Pj Gubernur. Tapi semuanya harus sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar MTZ, saat dihubungi oleh media, pada Kamis (8/12/2022).
MTZ sendiri menegaskan agar momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik semata. Mengingat saat ini berada di transisi menuju 2024, tahun politik.
“Sedapat mungkin itu yang profesional dalam arti bahwa tidak terlalu banyak campur tangan politik. Kira-kira gitu lah, ini soalnya kan memang dari awal kita sadari ini kan nanti menuju pemilu 2024. Hal ini perlu diwanti-wanti,” jelasnya.
Harapannya proses pelelangan jabatan ini dapat berjalan dengan netral, tidak berpihak pada partai politik mana pun.
MTZ pun meminta hanya mereka yang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lah yang dapat menempati posisi tersebut.
Diinformasikan sebelumnya, Sekretaris Daerah Marullah Matali diangkat oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjadi Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
Sementara yang menggantikan posisi Marullah adalah Uus Kuswanto yang diangkat menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Ada pun pengambilan keputusan dan pelantikan yang dilakukan hari ini merupakan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengupayakan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. (agr/muu)
Load more