News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pria Lansia di Cakung Keluhkan Sertifikat Tanahnya yang Tak Kunjung Terbit

Ahli waris Madrais (76) dan sanak keluarga (Cs) masih terus memperjuangkan hak atas tanah warisannya berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI seluas 8330 meter persegi atas nama orangtuanya Djimun Bin Nikun yang diduga dirampas mafia tanah.
Sabtu, 7 Juni 2025 - 02:21 WIB
Pria Lansia di Cakung Keluhkan Sertifikat Tanahnya yang Tak Kunjung Terbit
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli waris Madrais (76) dan sanak keluarga (Cs) masih terus memperjuangkan hak atas tanah warisannya berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI seluas 8330 meter persegi atas nama orangtuanya Djimun Bin Nikun yang diduga dirampas mafia tanah.

Kuasa hukum Madrasi Cs, Edy Wilson Iskandar Harahap mengatakan pada Berita Acara Penelitian Lapangan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupa sertifikat tanah yang dimohonkan kliennya seluas 5000 meter persegi (M2) tidak termasuk dalam area PT TI. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Seharusnya sudah terbit sertipikat atas nama Madrais Cs yang dimohonkan sejak tahun 2018 sampai hari ini," kata Edy kepada awak media, Jakarta, Jumat (6/6/2025).

Edy menuturkan berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI sekitar 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun dengan sebagian tanahnya berkisar 3300 M2 telah masuk dalam Sertifikat HGB Nomor: 114/Jatinegara atas nama PT TI dipecah menjadi HGB 247 dan 248.

Kemudian Madrais Cs mengajukan gugatan atas tanah seluas berkisar 3300 M2 namun gugatannya ditolak sesuai Putusan Nomor: 139/ Pdt.G/2004/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 April 2005, Jo. Nomor: 128/PDT/2006/PT. DKI, tertanggal 10 Juli 2006, Jo. Nomor: 1444 K/Pdt/2009, tertanggal 14 Juli 2010, Jo. Nomor: 672 PK/PDT/2012, tertanggal 17 April 2013 dan Putusan Nomor: 51/6/2011/PTUN JKT. 

"Sedangkan sisa tanahnya Madrais Cs seluas 5000 M2 saat ini sedang diajukan permohonan sertipikatnya, tapi tak kunjung terbit, sebelumnya dikuasai dan disewakan oleh direktur PT TI dan direktur PT TI divonis 1 tahun penjara, oleh pengadilan dinyatakan bersalah karena telah menggunakan surat palsu menyewakan tanah milik Madrais Cs sesuai Putusan Nomor: 878/ Pid.B/2019/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 November 2019, Jo. Nomor: 27/ PDT/2020/ PT. DKI, tertanggal 14 Februari 2020, Jo. Nomor: 1292 K/ Pid/ 2020, tertanggal 10 Desember 2020 Jo. Nomor 101 PK/ Pid/ 2023, tertanggal 5 September 2023," bebernya.

Dalam putusan pidana tersebut, Edy menjelaskan telah dilakukan penelitian lapangan oleh BPN Jakarta Timur atas permintaan Polda Metro Jaya berupa tanah ditunjuk oleh Madrais Cs seluas berkiasar 5000 M2 tidak masuk dalam area HGB Nomor: 248/Jatinegara atas nama PT TI bersertipikat sesuai Berita Acara Penelitian Kantor Pertanahan Jakarta Timur No. 157/BA/SIP/JT/2018, tertanggal 19 Juli 2018 masih kosong atau belum bersertifikat.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT