Kasus Perampasan dan Pengeroyokan di Kemang, Proses Hukum Masih Berlanjut
- Ist
Pada tanggal 30 April 2025 pukul 23.30 WIB, barang-barang milik pelapor dikembalikan oleh tiga orang yang diduga rekanan terlapor ke kediaman pelapor di Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi. Pengembalian ini dilakukan kepada Asisten Rumah Tangga pelapor.
Penambahan dua orang saksi yang juga merupakan korban ini semakin menguatkan laporan yang telah dibuat.
Sebagai langkah lanjutan, kami selaku kuasa hukum berencana akan menyurati bagian
Wassidik Polda Metro Jaya guna memastikan pengawasan dan percepatan proses hukum
terhadap laporan ini. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari pengawasan legislatif terhadap penegakan hukum.
Kami juga berencana mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, guna menyampaikan langsung keprihatinan kami atas kasus ini dan meminta perhatian serius dari wakil rakyat. Selain itu, kami akan mengajukan permintaan kepada
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap pelapor dan para saksi yang terlibat, mengingat adanya potensi intimidasi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu.
“Kami berharap seluruh langkah hukum dan advokasi ini dapat memperkuat posisi korban serta menjamin keadilan ditegakkan. Kami juga meminta dukungan publik agar kasus ini tidak dipandang sebelah mata,” tutup kuasa hukum. (ebs)
Load more