Sehingga, pelaku bersedia menyerahkan diri ke Polsek Kuta. Setelah mendengar pengakuan dari Amrin, polisi kemudian mencari keberadaan jenazah korban. Setelah jenazah ditemukan, dilakukan pengecekan oleh Tim Inafis Polresta denpasar dan langsung dibawa ke RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah (Sanglah).
Adapun atas perbuatannya, Amrin disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman pidananya berupa kurungan penjara paling lama lima belas tahun. (asi/ebs)
Load more