Dua Bos Importir Pakaian Bekas di Bali Diringkus Bareskrim Polri, Omset Capai Ratusan Miliar
- Aris Wiyanto/tvOne
Denpasar, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (DitTipideksus) Bareskrim Polri dan Polda Bali membongkar kasus tindak pidana pencucian uang yang berawal dari impor pakaian bekas dari Korea Selatan yang berpusat di Kabupaten Tabanan, Bali.
Dua pelaku imortir pakaian bekas yang juga bos usaha bis transportasi dan toko pakaian, bernama Samsul Bahari dan Zulkifli Tanjung yang telah beroperasi sejak tahun 2021 ini, ditetapkan sebagai tersangka.
Besarnya bisnis impor pakaian bekas atau yang dikenal dengan thrifting milik kedua tersangka ini terlihat dari barang bukti yang diamankan dan ditunjukkan ke awak media pada konferensi pers Satgas Penegakan Hukum Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri di lapangan parkir GOR Ngurah Rai, Selasa (16/12) siang.
Sebanyak 698 bal pakaian bekas yang diangkut enam truk kontainer diamankan Tim Satgas Gakkum.
Dirtipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatkan sebelum melakukan penangkapan, tim Satgas melakukan pemetaan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas hingga penyelidikan ke Korea Selatan, selama dua bulan.
"Sebelum dilakukan penangkapan, kami telah melakukan pendalaman yang detail. Mulai dari sumber barang di Korea Selatan, jalur pengiriman, gudang penampungan, hingga tempat penyebaran barang, mulai dari Bali, Surabaya, dan Jawa Barat,” ungkapnya, Senin (15/12).
Barang ini dikirim ke Indonesia melalui Malaysia dengan tujuan akhir, yaitu gudang milik tersangka ZT dan SB yang berlokasi di Tabanan (Pasar Kodok),” tambahnya.
Bareskrim Polri dan Polda Bali juga menyita enam bis transportasi milik kedua tersangka yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang yang dibeli tersangka dari keuntungan penjualan pakaian bekas impor ilegal.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka telah mengimpor pakaian bekas dari Korea Selatan sejak tahun 2021 hingga 2025 dengan total perputaran uang mencapai Rp1,3 triliun.
Pakaian bekas yang dibeli tersangka dari dua warga Korea Selatan tersebut dikirim melalui laut dari Malaysia, setelah tiba di Indonesia, pakaian bekas tersebut dibawa melalui ekspedisi jalur darat dan disimpan di gudang milik tersangka di Kabupaten Tabanan sebelum didistribusikan ke sejumlah penjual pakaian bekas di Bali, Bandung dan Surabaya.
Load more