Dua Bos Importir Pakaian Bekas di Bali Diringkus Bareskrim Polri, Omset Capai Ratusan Miliar
- Aris Wiyanto/tvOne
Keuntungan penjualan pakaian bekas ilegal ini digunakan pelaku untuk membeli aset tanah dan bangunan serta mengembangkan toko pakaian dan usaha transportasi bis, sekaligus untuk menyamarkan uang hasil penjualan pakaian bekas tersebut.
"Ini merupakan modus operandi yang sering dilakukan oleh para pelaku untuk menyamarkan asal usul uang yang berasal dari tindak pidana agar terlihat legal. Jadi banyak modus operandinya, mulai dari memecah transaksi, mencampur dana ilegal dengan usaha legal dan lainnya,” ungkap Ade Safri Simanjuntak.
Selain menyita ratusan bal pakaian bekas sebagai barang bukti, petugas juga menyita tujuh unit bus, dua unit mobil, uang tunai dalam rekening bank lebih dari Rp2,5 miliar serta dokumen pengiriman dan pembukuan dengan total aset Rp22 miliar.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang diubah Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (awt/muu)
Load more