Hati-hati! Polisi Ingatkan Warga Bermain Petasan Bisa Kena Pasal Ini
Pelarangan bermain petasan khususnya selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah telah dilarang oleh pihak kepolisian. Bagi pelanggar bisa dikenai sanksi pidana ini.
Minggu, 17 Maret 2024 - 10:43 WIB
Sumber :
- ANTARA
"Gangguannya seperti balapan liar dan juga tawuran," kata Ade Ary.
Ade menambahkan jika ditemukan kegiatan seperti yang telah dilarang maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP. (ant/iwh)
Load more