Ihwal Aliran Dana Rp195 M ke Bendahara Parpol, Bawaslu sebut Info PPATK Tak Bisa Jadi Bukti
- istimewa - Istock photo
Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal aliran dana ilegal sebesar Rp195 miliar ke bendaraha paratai politik (Parpol), menjadi ramaia dibincangkan. Apalagi, saat ini heboh dengan respons Bawaslu soal menanggapi informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Di mana, PPATK informasikan adanya aliran dana tersebut ke bendahara Parpol. Namun, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja katakan informasi itu tak bisa menjadi alat bukti semata.
Bahkan, dia katakan, pihaknya saat ini akan memeriksa informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan aliran dana sebesar Rp 195 miliar ke bendahara partai politik (parpol) sepanjang 2023.
Bagja mengungkapkan Bawaslu sudah mendapatkan informasi tersebut dari PPATK, tetapi belum memeriksa data yang disampaikan.
“Nanti kami lihat datanya ya. Kami belum lihat datanya. Kan ada surat dari PPATK ke kami. Kami mau lihat dulu isinya, terkait dengan itu (parpol) atau tidak,” ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Jumat (12/1/2024).
Kemudian, dikatakannya lagi secara tegas, informasi dari PPATK tersebut tidak bisa menjadi barang bukti, tetapi hanya sebagai informasi awal dugaan terjadinya pelanggaran.
Untuk itu, Bagja menegaskan bahwa semua partai politik peserta pemilu harus menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dari informasi PPATK, kami menyurati semua peserta pemilu agar LADK semua dimasukkan, laporan keuangan dimasukkan,” ucap Bagja.
“Kami juga memberitahukan kepada teman-teman peserta pemilu agar tidak melanggar larangan tentang dana kampanye. Perolehan dari luar negeri dan kawan-kawan. Itu tidak boleh,” sambungnya.
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa informasi dari PPATK ini nantinya akan diserahkan juga kepada Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).
“Iya, Sentra Gakkumdu karena kan berkaitan dengan tindak pidana,” imbuhnya.
Sebelumnya, PPATK mengungkap transaksi dana masuk dari luar negeri ke calon anggota legislatif (caleg) yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dan bendahara partai politik.
Pada caleg, PPATK merujuk pada laporan transaksi masuk dan keluar dari luar negeri atau International Fund Transfer Instruction Report (IFTI) terhadap 100 caleg.
Load more