Seperti diketahui, proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyita perhatian masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.
Pasalnya, dalam pengerjaannya, proyek ini menjadi ladang korupsi bagi para segelintir pejabat.
Salah satunya mantan Menkominfo Johnny G Plate dan juga Dirut Bakti Kominfo Anang Latif yang 'bermain' atas proyek tersebut.
Akibatnya pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023), Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi tersebut.
Johnny divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp15,5 miliar. (aha)
Load more