Mirisnya, setelah tak berdaya, korban DSA dilindas hingga diseret sampai lima (5) meter.
Untuk diketahui, Gregorius Ronald Tannur alias GR (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengniayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti alias Andini (29) janda anak1 meninggal.
Anak anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, ini dijerat pasal pengniayaan.
"Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Polrestabes Surabaya.
Pasma menyebut Ronald dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Pengniayaan.
"Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Pasma. (aag)
Load more