Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, terdapat hal-hal meringankan dari putusan hakim terhadap terdakwa anak AG, salah satunya karena masih anak di bawah umur yang mana memiliki masa depan panjang. Selain itu, orang tua terdakwa anak AG juga tengah sakit.(lpk/mu)
Load more