- SGC
Disorot DPR, Sugar Group Kendalikan Pilkada di Lampung?
"Lalu de facto di lapangan berapa yang dia (SGC) tanami, yang dia ambil keuntungan, dikali berapa tahun. Kalau pakai cara yang sekarang, itu mungkin bisa mencapai bertriliun-triliun mungkin kerugian keuangan negara. Nah, kita pengen seperti itu, pak,"
Menurutnya, pengusutan tidak boleh berhenti pada angka-angka kecil, tetapi harus menyasar struktur dan dampak sistemik yang ditimbulkan.
Tak lupa, Habiburohman juga menekankan pentingnya kejelasan hukum, baik untuk publik maupun SGC sendiri, agar tidak terjadi stigma tanpa dasar yang bisa merugikan berbagai pihak.
"Sehingga menjadi jelas, Gulaku juga ada baiknya mendapat kepastian hukum agar mereka tidak dituduh-tuduh lagi. Masyarakat yang menuduh-nuduh pun bisa mendapat jawaban yang jelas," tegasnya.
Sugar Group dalam Kasus Zarof Ricar
Terkait dugaan suap untuk memenangkan kasus, Habiburokhman mendesak Kejagung agar masalah Sugar Group tak hanya berhenti di permukaan saja.
"Maka ketika ada berita Gulaku di kasus Zarof Ricar, kita pengen tahu seperti apa? Apa konteksnya Gulaku disebut di pengadilan? Kan, bapak sudah periksa. Perkara yang mana?" tanya dia dengan nada mendesak.
Sebagai informasi, Zarof Ricar mengungkap bahwa dirinya menerima uang masing-masing sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari SGC melalui seseorang bernama Ny. Lee (Purwanti Lee).
Hal ini menguatkan dugaan bahwa SGC menyuap untuk mempengaruhi hasil perkara di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), yang menyangkut potensi kewajiban pembayaran ganti rugi hingga Rp7 triliun.
Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diketahui bahwa perkara yang dimaksud melibatkan lima entitas usaha di bawah Sugar Group Companies: PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta.
Pengungkapan ini diperkirakan baru permulaan dari skandal korporasi yang melibatkan kekuatan modal besar dan potensi kerugian negara dalam skala triliunan rupiah. (rpi)