

Sumber :
- Ist
Tak Ingin Lagi Telan Janji-janji Manis, Nestapa Eks Buruh Sritex yang Berharap Pesangon dan THR Cair: Demo Sampai Tertidur-tidur di Rumah Mantan Bos Iwan Lukminto
buruh Sritek menerima PHK terhitung per 1 Maret 2025. Hingga saat ini, eks buruh Sritex masih belum menerima hak pesangon.
Jumat, 21 Maret 2025 - 21:09 WIB
"Menaker (Yassierli) jangan terlalu banyak janji melalui konferensi pers, tetapi yang harus dilakukan Menaker adalah mengeluarkan anjuran tertulis dari Menaker RI yang berisikan berapa besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak 15 persen, uang pengganti cuti, dan hak-hak buruh lainnya seperti uang koperasi, dan kapan uang tersebut diterima oleh buruh dan bukan malah menebar janji-janji manis yang kesemuanya adalah zonk," ucap dia.
(vsf)