news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemerintah Sosialisasikan Pengaturan Devisa Hasil Ekspor Terbaru, Tekankan Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan.
Sumber :
  • Istimewa

Pemerintah Sosialisasikan Pengaturan Devisa Hasil Ekspor Terbaru, Tekankan Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan

Pemerintah perbaharui regulasi terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) lewat Nomor 8 Tahun 2025, penyempurnaan dari PP Nomor 36 Tahun 2023. 
Selasa, 25 Februari 2025 - 06:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah telah memperbarui regulasi terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 36 Tahun 2023. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam guna kesejahteraan masyarakat. Sejak awal, aturan DHE dirancang agar devisa tetap berada di Indonesia, ditukarkan ke rupiah, serta dimanfaatkan di dalam negeri guna memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Dalam acara Sosialisasi PP Nomor 8 Tahun 2025 kepada sektor perbankan yang diselenggarakan secara hybrid pada Senin (24/02), Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa aturan baru ini bukan kebijakan yang sepenuhnya baru. 

Regulasi terkait DHE SDA telah diberlakukan sejak 2011, diperbarui pada 2019, lalu disempurnakan melalui PP Nomor 36 Tahun 2023. Oleh karena itu, perubahan dalam PP Nomor 8 Tahun 2025 hanya mencakup beberapa aspek utama yang tetap mempertahankan prinsip-prinsip sebelumnya, sehingga implementasinya diharapkan tidak menimbulkan kendala bagi para pemangku kepentingan.

"Dalam implementasinya, sektor perbankan akan menjadi ujung tombak yang langsung melayani para eksportir," ujar Susiwijono.

Sosialisasi terkait aturan baru ini akan terus dilakukan hingga Jumat mendatang dengan melibatkan asosiasi pelaku usaha di sektor migas maupun nonmigas.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN, Ferry Irawan, menjelaskan bahwa perubahan dalam regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah.

Pelaksanaan pengawasan DHE SDA akan dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi dengan kerja sama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan tetap sama, yaitu penangguhan layanan ekspor dan pengawasan khusus oleh BI dan/atau OJK. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Perubahan utama dalam regulasi ini meliputi:

  • Kewajiban penempatan DHE SDA nonmigas diperbesar

  • Jangka waktu penempatan diperpanjang

  • Perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus (reksus) valas

Untuk komoditas nonmigas, DHE SDA wajib ditahan 100% selama 12 bulan, sedangkan untuk migas tetap mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu 30% selama 30 bulan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral