- Istimewa
Pemerintah Sosialisasikan Pengaturan Devisa Hasil Ekspor Terbaru, Tekankan Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan
Selama masa retensi, DHE SDA nonmigas tetap dapat digunakan sepanjang masih berada dalam reksus valas. Penggunaan ini mencakup:
-
Penukaran ke rupiah di bank yang sama sesuai ketentuan BI
-
Pembayaran dalam valas untuk kewajiban kepada pemerintah
-
Pembayaran dividen dalam valas
-
Pembayaran impor barang dan jasa berupa bahan baku
-
Pembayaran pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valas
Eksportir wajib menyerahkan bukti penggunaan DHE SDA kepada bank atau LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), serta surat pernyataan terkait pembayaran pengadaan barang, jasa, dan pinjaman.
Perubahan dalam aturan ini juga berdampak pada sistem pengawasan. Pengawasan terhadap kewajiban penempatan DHE SDA nonmigas dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui post-audit di bank atau LPEI, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat peraturan ini mulai berlaku, eksportir yang masih dalam proses pengawasan terkait pemenuhan kewajiban dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 akan dianggap telah memenuhi kewajibannya. (nsp)