Menko Airlangga: Kepatuhan Eksportir Tempatkan Devisa Hasil Ekspor Capai 90 Persen
- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan eksportir Indonesia dalam menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan nasional telah mencapai sekitar 90 persen.
Capaian tersebut disebutnya sebagai sinyal positif atas penerapan kebijakan baru yang diwajibkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Realisasinya compliance-nya sudah sekitar 90 persen,” kata Airlangga usai melaporkan perkembangan DHE kepada Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025) malam.
Airlangga menjelaskan, angka kepatuhan tersebut mencakup ekspor dari sektor sumber daya alam (SDA) yang menjadi fokus utama kebijakan DHE.
“90 persen dari yang seluruh ekspor, yang SDA,” ujarnya.
Meski tingkat kepatuhan sudah tinggi, pemerintah menurutnya tidak akan berhenti pada pencapaian itu. Ia menegaskan, evaluasi dan penyempurnaan kebijakan DHE akan terus dilakukan agar pelaksanaannya semakin efektif dan memberikan dampak nyata bagi stabilitas ekonomi nasional.
“Kami sedang melakukan penyempurnaan bersama dengan BI (Bank Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan Kementerian Keuangan,” tutur Airlangga.
Saat ditanya mengenai penyerapan anggaran dalam implementasi kebijakan ini, Airlangga mengatakan pembahasan lebih detail akan dilakukan pada tingkat teknis.
“Nanti dibicarakan teknis detail, tadi kita bicara secara keseluruhan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) tentang DHE dan mengoptimalkan penerimaan pajak tahun 2025.
Dalam rapat terbatas di Kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (16/10/2025), Presiden menekankan pentingnya review regulasi agar kebijakan devisa ekspor dapat berjalan lebih optimal.
“Bapak Presiden menghendaki untuk kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan kita, termasuk di dalamnya tentang aturan devisa hasil ekspor,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 pada Februari lalu. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh eksportir sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspor mereka di bank-bank dalam negeri mulai 1 Maret 2025.
Dengan tingkat kepatuhan yang kini mencapai 90 persen, pemerintah optimistis kebijakan DHE akan memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global. (agr/ree)
Load more