- ANTARA
Pemerintah Coret Kampus dari Konsesi Tambang, ASPEBINDO: Risiko Penyimpangan Bisa Diminimalkan
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah akhirnya mencabut kebijakan kontroversial terkait pemberian konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Sebagai gantinya, pemerintah memilih menyalurkan dukungan berupa dana riset dan beasiswa.
Keputusan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk Asosiasi Pemasok Energi, Batubara, dan Mineral Indonesia (ASPEBINDO).
Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira, menyebut langkah pemerintah tersebut sebagai keputusan yang tepat dan berkelanjutan. Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan tugas utama perguruan tinggi sebagai pusat pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Perguruan tinggi harus berfokus pada fungsi utamanya, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” kata Anggawira, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).
Menurutnya, pembatalan konsesi tambang ini bisa mencegah potensi penyimpangan yang mungkin timbul jika kampus dipaksa terjun langsung ke bisnis tambang.
“Keterlibatan langsung dalam bisnis tambang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, komersialisasi berlebihan, serta risiko lingkungan dan sosial yang sulit dikendalikan oleh institusi pendidikan,” tegasnya.
Dengan pengalihan ke bantuan riset dan beasiswa, Anggawira percaya kampus bisa lebih fokus menghasilkan inovasi dan sumber daya manusia unggul untuk mendukung industri tambang.
“Dukungan dana riset dan beasiswa akan mendorong peningkatan efisiensi industri dan melahirkan tenaga ahli yang lebih siap bersaing,” tambahnya.
Selain itu, ia mendorong kolaborasi sehat antara dunia akademik dan industri tetap dijaga melalui riset bersama, program magang, hingga pengembangan teknologi.
“Industri pertambangan tetap bisa bermitra dengan kampus melalui riset bersama, program magang, dan pengembangan teknologi,” jelas Anggawira.
Ia pun menilai kebijakan ini berdampak baik bagi tata kelola tambang nasional, karena pengelolaan konsesi tetap berada di tangan pihak yang lebih kompeten dan berpengalaman.
“Dengan kebijakan ini, konsesi tambang tetap dapat dikelola oleh pihak yang lebih kompeten, sementara kampus mendapatkan manfaat ekonomi secara lebih optimal melalui hibah riset dan beasiswa,” pungkasnya. (agr/nba)