news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • ANTARA

OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Penyedia Likuiditas Bursa Efek

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas.
Senin, 16 Desember 2024 - 22:23 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas.

Peraturan tersebut diklaim sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.

“POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, melansir antara, Senin (16/12/2024)

POJK ini antara lain, jelas dia, mengatur keberadaan penyedia likuiditas atau liquidity provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari penyelenggara pasar.

Lebih detail, untuk dapat memperdagangkan efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan kuotasi atas efek tertentu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan efek tersebut.

Dalam POJK tersebut, diatur bahwa pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai liquidity provider meliputi perantara pedagang efek, dan pihak lain yang disetujui oleh OJK.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang penyedia likuiditas ini antara lain persyaratan dan larangan bagi liquidity provider, transaksi short selling oleh liquidity provider, pengaturan dan pengawasan liquidity provider oleh penyelenggara pasar. POJK tersebut mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan sejak tanggal 8 November 2024.

Pada saat POJK itu mulai berlaku maka ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek, dan ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ant/vsf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:41
05:22
16:05
01:34
51:29
01:22

Viral