Sumber :
- Tim tvOne - Santosa Suparman
Gunakan Mobil Tanki Modifikasi untuk Timbun BBM Solar, Dua Warga Bantul Ditangkap Polisi
Selasa, 18 Oktober 2022 - 23:08 WIB
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.
" Adapun barang bukti yang disita di antaranya dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM, tiga penampungan BBM warna putih yang dua di antaranya berisi masing-masing 1.000 liter biosolar." pungkas AKBP Ihsan. (Ssn/Buz)