- Tim tvOne - Santosa Suparman
Gunakan Mobil Tanki Modifikasi untuk Timbun BBM Solar, Dua Warga Bantul Ditangkap Polisi
" Kedua tersangka membeli Biosolar berulang - ulang dan tidak langsung dalam jumlah besar untuk menghindari nadanya kecurigaan. Mereka membeli sesuai kapasitas tangki mobil yakni sekitar 30 liter," kata Kapolres.
Saat ini polisi juga tengah mendalami sejauh mana keterlibatan penjaga SPBU. Polisi juga masih menyelidiki para pelanggan atau industri yang membeli bio solar dari kedua tersangka.
" Tidak menutup kemungkinan yang membeli biosolar dari kedua tersangka juga bisa dijerat dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi," tutur Kapolres Bantul.
Kedua tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tiga bulan lalu atau sejak adanya kenaikan harga BBM.
"Modusnya mememodifikasi mobil minibus menjadi tangki BBM supaya muat banyak dan pengisian BBM dilakukan di malam hari," ucap Ihsan.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.
" Adapun barang bukti yang disita di antaranya dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM, tiga penampungan BBM warna putih yang dua di antaranya berisi masing-masing 1.000 liter biosolar." pungkas AKBP Ihsan. (Ssn/Buz)