news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim Polda DIY saat mendatangi rumah Mbah Tupon di RT 4 Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul untuk melakukan olah TKP, Kamis (1/5/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polda DI Yogyakarta Periksa 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Milik Mbah Tupon di Bantul

Polda DI Yogyakarta masih terus mendalami dugaan kasus praktik mafia tanah yang dialami oleh Tupon Hadisuarno atau dikenal Mbah Tupon, warga RT 4 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Kamis, 1 Mei 2025 - 17:30 WIB
Reporter:
Editor :

Kronologi bermula pada 2020, saat Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi kepada seseorang bernama Bibit Rustamta.

Diketahui, Bibit merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bantul dari fraksi Nasdem. Saat itu, proses penjualan dilakukan secara bertahap dan tanpa perjanjian tertulis. 

Karena proses jual beli dengan Bibit masih ada kekurangan pembayaran Rp 35 juta, maka Mbah Tupon kemudian punya inisiatif meminta kekurangan itu untuk proses pecah sertifikat anak-anaknya.

Selanjutnya, Mbah Tupon menyerahkan sertifikat tanah kepada Bibit untuk keperluan pemecahan sertifikat, masih atas dasar kepercayaan.

Pada Januari 2021, sertifikat diserahkan langsung kepada Bibit di rumahnya tanpa dibuatkan surat perjanjian. Di saat yang bersamaan, proses pemecahan sertifikat juga dilakukan untuk wakaf gudang warga RT 04 seluas 54 meter persegi dan akses jalan seluas 90 meter persegi.

Namun, sejak pertengahan 2023 hingga awal 2024, terjadi serangkaian peristiwa yang mencurigakan. Mbah Tupon diminta menandatangani sejumlah dokumen di beberapa lokasi seperti Jalan Solo, Janti dan Krapyak.

Penandatanganan dilakukan tanpa didampingi keluarga atau kuasa hukum, dan tanpa membaca isi dokumen karena Mbah Tupon dan istrinya memiliki keterbatasan dalam membaca dan mendengar.

“Beliau hanya manut karena percaya dengan Bibit,” ujar Heri Setiawan, anak pertama Mbah Tupon.

Puncaknya terjadi pada September 2024, saat perwakilan Bank PNM datang dan menginformasikan bahwa sertifikat tanah Mbah Tupon telah beralih nama orang lain inisial IF dan digunakan sebagai jaminan kredit sebesar Rp 1,5 miliar.

Keluarga Mbah Tupon mencoba melakukan klarifikasi kepada Bibit dan TR 1, namun tidak mendapat kejelasan. Bahkan, pengakuan Bibit berubah-ubah, dari tidak tahu-menahu hingga menyebut bahwa sertifikat diserahkan ke pihak lain.

Pada 14 April 2025, warga RT 04 bersama Ketua RT setempat menggelar forum klarifikasi di Kalurahan Bangunjiwo yang dihadiri lurah, babinsa, bhabinkamtibmas, dan warga setempat. Dalam forum tersebut, Bibit dan TR 1 diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab dan menjaminkan asetnya setara.

Hingga saat ini, keluarga besar Mbah Tupon masih menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. (scp/buz)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral