- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polda DIY Selidiki Kasus Dugaan Praktik Mafia Tanah yang Dialami Mbah Tupon di Bantul
Namun, sejak pertengahan 2023 hingga awal 2024, terjadi serangkaian peristiwa yang mencurigakan. Mbah Tupon diminta menandatangani sejumlah dokumen di beberapa lokasi seperti Jalan Solo, Janti dan Krapyak.
Penandatanganan dilakukan tanpa didampingi keluarga atau kuasa hukum, dan tanpa membaca isi dokumen karena Mbah Tupon dan istrinya memiliki keterbatasan dalam membaca dan mendengar.
“Beliau hanya manut karena percaya dengan Bibit,” ujar Heri Setiawan, anak pertama Mbah Tupon.
Puncaknya terjadi pada September 2024, saat perwakilan Bank PNM datang dan menginformasikan bahwa sertifikat tanah Mbah Tupon telah beralih nama orang lain inisial IF dan digunakan sebagai jaminan kredit sebesar Rp 1,5 miliar.
Keluarga Mbah Tupon mencoba melakukan klarifikasi kepada Bibit dan TR 1 yang diketahui orang kepercayaan Bibit, namun tidak mendapat kejelasan. Bahkan, pengakuan Bibit berubah-ubah, dari tidak tahu-menahu hingga menyebut bahwa sertifikat diserahkan ke pihak lain.
Pada 14 April 2025, warga RT 04 bersama Ketua RT 04, Agil Dwi Raharjo menggelar forum klarifikasi di Kalurahan Bangunjiwo yang dihadiri lurah, babinsa, bhabinkamtibmas, dan warga setempat. Dalam forum tersebut, Bibit dan TR 1 diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab dan menjaminkan aset setara.
Kini, keluarga besar Mbah Tupon masih menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. (scp/buz)