news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polda DIY Selidiki Kasus Dugaan Praktik Mafia Tanah yang Dialami Mbah Tupon di Bantul

Kasus yang menimpa Mbah Tupon (68), lansia buta huruf yang menjadi korban dugaan penggelapan sertifikat tanah di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul telah dilaporkan ke aparat kepolisian.
Selasa, 29 April 2025 - 13:31 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Kasus yang menimpa Mbah Tupon (68), lansia buta huruf yang menjadi korban dugaan penggelapan sertifikat tanah di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul telah dilaporkan ke aparat kepolisian.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan proses penyelidikan mengenai kasus tersebut.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa pada 14 April 2025 lalu, Mbah Tupon bersama anak pertamanya, Heri Setiawan mendatangi Polda DIY untuk melaporkan peristiwa tersebut. Kemudian, laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polda DIY.

"Saat ini, prosesnya masih bergulir di penyidik Ditreskrimum Polda DIY guna proses penyelidikan. Tentunya, kami akan mengupdate kembali perkembangannya," kata Ihsan, Selasa (29/4/2025).

Ia menuturkan, dalam tahap penyelidikan tersebut, penyidik akan meminta keterangan dari saksi baik saksi pelapor maupun saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Kami pastikan Polda DIY berkomitmen untuk mengungkap semua yang terlibat nantinya," ucap Ihsan.

Terpisah, Ketua RT 4 Dusun Ngentak, Agil Dwi Raharjo menyebutkan, ada lima orang terlapor dalam kasus yang menimpa Mbah Tupon berdasarkan saran dari penyidik Polda DIY.

"Setelah dinamika yang ada justru dari penyidik menyarankan untuk laporke kabeh wani ora (red: laporkan semua berani tidak). Sehingga yang dilaporkan ada TR 1, TR 2, AR selaku notaris, IF dan BR," ungkap Agil.

Diberitakan sebelumnya, Mbah Tupon, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah miliknya.

Kasus ini mencuat setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui telah beralih nama menjadi orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp 1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.

Kronologi bermula pada 2020, saat Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi kepada seseorang bernama Bibit Rustamta yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bantul dari fraksi Nasdem.

Proses penjualan dilakukan secara bertahap dan tanpa perjanjian tertulis. Selanjutnya, Mbah Tupon menyerahkan sertifikat tanah kepada Bibit untuk keperluan pemecahan sertifikat, masih atas dasar kepercayaan.

Pada Januari 2021, sertifikat diserahkan langsung kepada Bibit di rumahnya tanpa dibuatkan surat perjanjian. Proses pemecahan dilakukan untuk keperluan gudang warga RT 04 seluas 54 meter persegi dan akses jalan seluas 90 meter persegi yang juga disepakati bersama warga.

Namun, sejak pertengahan 2023 hingga awal 2024, terjadi serangkaian peristiwa yang mencurigakan. Mbah Tupon diminta menandatangani sejumlah dokumen di beberapa lokasi seperti Jalan Solo, Janti dan Krapyak.

Penandatanganan dilakukan tanpa didampingi keluarga atau kuasa hukum, dan tanpa membaca isi dokumen karena Mbah Tupon dan istrinya memiliki keterbatasan dalam membaca dan mendengar.

“Beliau hanya manut karena percaya dengan Bibit,” ujar Heri Setiawan, anak pertama Mbah Tupon.

Puncaknya terjadi pada September 2024, saat perwakilan Bank PNM datang dan menginformasikan bahwa sertifikat tanah Mbah Tupon telah beralih nama orang lain inisial IF dan digunakan sebagai jaminan kredit sebesar Rp 1,5 miliar.

Keluarga Mbah Tupon mencoba melakukan klarifikasi kepada Bibit dan TR 1 yang diketahui orang kepercayaan Bibit, namun tidak mendapat kejelasan. Bahkan, pengakuan Bibit berubah-ubah, dari tidak tahu-menahu hingga menyebut bahwa sertifikat diserahkan ke pihak lain.

Pada 14 April 2025, warga RT 04 bersama Ketua RT 04, Agil Dwi Raharjo menggelar forum klarifikasi di Kalurahan Bangunjiwo yang dihadiri lurah, babinsa, bhabinkamtibmas, dan warga setempat. Dalam forum tersebut, Bibit dan TR 1 diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab dan menjaminkan aset setara.

Kini, keluarga besar Mbah Tupon masih menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral